Maklumat Layanan
Bawaslu dalam melayani permohonan informasi bersungguh-sungguh untuk:
- Menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik secara akurat dan tepat;
- Merespon dengan cepat sesuai waktu yang tertera dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022;
- Menyediakan sarana dan fasilitas yang tertata baik dan media yang dapat diakses secara online;
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
- Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah.
Samarinda, 01 Januari 2026
Atasan PPID Bawaslu Kota Samarinda
Mahrus Irhamdi, S.Sos., M.Si.
NIP. 19790615 200801 1 026